Pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) di PLBN Motamasin berpedoman pada:
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
Peraturan Menteri PANRB Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik;
Survei kepuasan masyarakat dilaksanakan untuk:
Mengetahui persepsi masyarakat pengguna layanan terhadap kinerja PLBN Motamasin.
Menjadi instrumen evaluasi dan perbaikan kualitas pelayanan publik.
Nilai rata-rata SKM yang diperoleh PLBN Motamasin adalah 85,70 (Kategori Baik).
Unsur dengan nilai tertinggi adalah Perilaku Pelaksana (91,48) dan Kompetensi Pelaksana (90,52) dengan kategori Sangat Baik.
Unsur yang masih perlu ditingkatkan adalah Sarana dan Prasarana (82,95).
Tindak lanjut yang ditetapkan adalah:
Meningkatkan kapasitas petugas dalam memberikan pelayanan.
Penguatan sarana dan prasarana penunjang agar kualitas layanan lebih optimal.
Hasil survei tahun 2024 menunjukkan bahwa pelayanan di PLBN Motamasin mendapat penilaian baik dari masyarakat dengan skor 85,70. Meskipun demikian, masih terdapat ruang perbaikan terutama pada aspek sarana dan prasarana. Melalui tindak lanjut yang telah direncanakan, PLBN Motamasin berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan publik di kawasan perbatasan, sejalan dengan semangat “Jaga Wilayahnya, Sejahterakan Rakyatnya.”