Standar Pelayanan
A. Persyaratan
- Paspor (WNI)
- Visa & tidak masuk daftar cekal (WNA)
- Custom Declaration untuk barang
- Sertifikat kesehatan tumbuhan, hewan dan ikan
- SIM dan STNK Kendaran Pribadi (bagi yang membawa kendaraan pribadi untuk ke luar negeri)
B. Jam Operasional
- Pelayanan Lintas Batas: 08.00 - 17.00 WITA
- Jam Wisata: 11.00-13.00 dan 16.00-18.00
- Kendaraan pengunjung parkir pada area parkir pasar PLBN Motamasin
- Wisatawan wajib menggunakan ID Card Visitor yang telah disediakan
- untuk pengunjung khusus (wisatawan dari luar daerah) wajib berkoordinasi dengan pengelola melalui security
E. Prosedur
- Pelintas masuk gedung utama
- Petugas karantina kesehatan memeriksa suhu tubuh pelintas
- Apabila pelintas membawa tumbuhan, hewan, ikan dan produknya silakan melapor ke petugas karantina pertanian/balai KIPM
- Apabila pelintas tidak membawa tumbuhan, hewan, ikdan dan produknya silakan menuju pemeriksaan bea cukai
- Letakan barang bawaan ke dalam mesin x-ray
- Pelintas melewati pintu metal detector
- Pelintas menyerahkan paspor (WNI) atau Visa (WNA) ke pejabat imigrasi
- Pelintas mendapat cap keluar
- Jika Pelintas membawa kendaraan pribadi, silakan menuju kantor bea cukai untuk deklarasi kendaraan
Pengelolaan pengaduan dan call center:
Sistem Laporan dan Aduan Kawasan Motamasin https://campsite.bio/silandak_motamasin
WA: 085137363797
A. Persyaratan
- Paspor (WNI)
- Visa & tidak masuk daftar cekal (WNA)
- Custom Declaration untuk barang
- Sertifikat kesehatan tumbuhan, hewan dan ikan
B. Waktu Pelayanan
Maksimal 45 Menit
C. Biaya/Tarif
Gratis
D. Produk Layanan
Prosedur pelayanan lintas batas negara
E. Prosedur
- Pelintas masuk gedung utama
- Petugas karantina kesehatan memeriksa suhu tubuh pelintas
- Apabila pelintas membawa tumbuhan, hewan, ikan dan produknya silakan melapor ke petugas karantina pertanian/balai KIPM
- Apabila pelintas tidak membawa tumbuhan, hewan, ikdan dan produknya silakan menuju pemeriksaan bea cukai
- Letakan barang bawaan ke dalam mesin x-ray
- Pelintas melewati pintu metal detector
- Pelintas menyerahkan paspor (WNI) atau Visa (WNA) ke pejabat imigrasi
- Pelintas mendapat cap keluar
Pengelolaan pengaduan dan call center:
Sistem Laporan dan Aduan Kawasan Motamasin https://campsite.bio/silandak_motamasin
WA: 085137363797