Standar Pelayanan

A. Persyaratan

  1. Paspor (WNI)
  2. Visa & tidak masuk daftar cekal (WNA)
  3. Custom Declaration untuk barang
  4. Sertifikat kesehatan tumbuhan, hewan dan ikan
  5. SIM dan STNK Kendaran Pribadi (bagi yang membawa kendaraan pribadi untuk ke luar negeri)

B. Jam Operasional

  1. Pelayanan Lintas Batas: 08.00 - 17.00 WITA
  2. Jam Wisata: 11.00-13.00 dan 16.00-18.00
  3. Kendaraan pengunjung parkir pada area parkir pasar PLBN Motamasin
  4. Wisatawan wajib menggunakan ID Card Visitor yang telah disediakan
  5. untuk pengunjung khusus (wisatawan dari luar daerah) wajib berkoordinasi dengan pengelola melalui security

E. Prosedur

  1. Pelintas masuk gedung utama
  2. Petugas karantina kesehatan memeriksa suhu tubuh pelintas
  3. Apabila pelintas membawa tumbuhan, hewan, ikan dan produknya silakan melapor ke petugas karantina pertanian/balai KIPM
  4. Apabila pelintas tidak membawa tumbuhan, hewan, ikdan dan produknya silakan menuju pemeriksaan bea cukai
  5. Letakan barang bawaan ke dalam mesin x-ray
  6. Pelintas melewati pintu metal detector
  7. Pelintas menyerahkan paspor (WNI) atau Visa (WNA) ke pejabat imigrasi
  8. Pelintas mendapat cap keluar
  9. Jika Pelintas membawa kendaraan pribadi, silakan menuju kantor bea cukai untuk deklarasi kendaraan

Pengelolaan pengaduan dan call center:

Sistem Laporan dan Aduan Kawasan Motamasin https://campsite.bio/silandak_motamasin

WA: 085137363797

A. Persyaratan

  1. Paspor (WNI)
  2. Visa & tidak masuk daftar cekal (WNA)
  3. Custom Declaration untuk barang
  4. Sertifikat kesehatan tumbuhan, hewan dan ikan

B. Waktu Pelayanan

Maksimal 45 Menit

C. Biaya/Tarif

Gratis

D. Produk Layanan

Prosedur pelayanan lintas batas negara

E. Prosedur

  1. Pelintas masuk gedung utama
  2. Petugas karantina kesehatan memeriksa suhu tubuh pelintas
  3. Apabila pelintas membawa tumbuhan, hewan, ikan dan produknya silakan melapor ke petugas karantina pertanian/balai KIPM
  4. Apabila pelintas tidak membawa tumbuhan, hewan, ikdan dan produknya silakan menuju pemeriksaan bea cukai
  5. Letakan barang bawaan ke dalam mesin x-ray
  6. Pelintas melewati pintu metal detector
  7. Pelintas menyerahkan paspor (WNI) atau Visa (WNA) ke pejabat imigrasi
  8. Pelintas mendapat cap keluar 

 

Pengelolaan pengaduan dan call center:

Sistem Laporan dan Aduan Kawasan Motamasin https://campsite.bio/silandak_motamasin

WA: 085137363797