
Malaka, Nusa Tenggara Timur - Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Motamasin di Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur (NTT) resmi menambah jam operasional pelayanan perlintasan dari sebelumnya pukul 08.00–16.00 WITA menjadi pukul 08.00–17.00 WITA.
Kebijakan ini mulai diberlakukan sejak 20 Agustus 2025 dan disambut baik oleh masyarakat yang kerap melintas di perbatasan Indonesia–Timor Leste.
Kepala PLBN Motamasin, Engelberthus Klau, menegaskan bahwa penambahan jam operasional merupakan bentuk nyata komitmen pemerintah dalam menghadirkan pelayanan yang lebih baik.
“Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan di PLBN Motamasin. Penambahan jam operasional ini kami lakukan agar masyarakat memiliki waktu yang lebih fleksibel dan tidak terburu-buru dalam mengurus keperluan lintas batas,” jelas Engelberthus, Selasa (30/9/2025).
Perubahan jam layanan operasional ini disambut positif oleh para pelintas batas, mereka menilai kebijakan ini memberi kemudahan lebih besar dalam mengurus berbagai keperluan lintas negara, baik untuk kebutuhan ekonomi, sosial, maupun budaya.
Maria Lopes, pelintas asal Distrik Covalima, Timor Leste, mengungkapkan rasa terima kasih kepada pihak PLBN atas penambahan jam layanan operasional.

“Saya sangat berterima kasih karena sekarang kami punya waktu lebih lama untuk mengurus keperluan di PLBN. Ini sangat membantu kami yang kadang datang dari jauh,” ujarnya.
Mereka menilai kebijakan ini memberi kemudahan lebih besar dalam mengurus berbagai keperluan lintas negara, baik untuk kebutuhan ekonomi, sosial, maupun budaya.
Hal senada juga disampaikan oleh Klementino Soares, warga Desa Suai, Kabupaten Malaka, yang kerap melintas untuk menjalankan usaha kecilnya di wilayah perbatasan. Menurutnya, penambahan jam operasional ini memberikan kepastian dan kenyamanan lebih.
“Kadang kami datang sore hari dan pelayanan sudah tutup. Dengan jam yang lebih panjang, kami lebih tenang. Terima kasih kepada Pemerintah Indonesia dan BNPP atas perhatian ini,” ungkapnya.
Kebijakan ini lahir atas hasil koordinasi PLBN Motamasin yang dikelola oleh Badan Nasional Pengelola Perbatasan Republik Indonesia (BNPP RI) dengan berbagai instansi terkait di kawasan perbatasan.
Langkah tersebut diambil guna memperkuat pelayanan publik, mendukung aktivitas ekonomi, sosial, dan budaya masyarakat, sekaligus menjawab dinamika kebutuhan di kawasan perbatasan.
Dengan bertambahnya jam operasional, PLBN Motamasin diharapkan semakin optimal dalam memberikan layanan yang prima kepada masyarakat. Kehadiran PLBN bukan hanya sebagai pintu gerbang resmi negara, tetapi juga sebagai wajah perbatasan negara yang humanis, responsif, dan selaras dengan dinamika kebutuhan masyarakat perbatasan.
Penulis: Melkianus Dale Berek
Editor: Bagas R